Yvonne Rieger-Rompas

A journey in history with Ipong

Documents

Translations of the outlines for civil law settlements regarding mass executions in the former Dutch East Indies, 1945–1949 | Regulation | Government.nl

Kerangka perdamaian perdata untuk penggantian kerugian dari janda-janda korban eksekusi-eksekusi massal di mantan Hindia Belanda, 1945-1949, Kementerian Luar Negeri

Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan mengumumkan bahwa Negara akan menggunakan kerangka berikut ini dalam pelaksanaan penyelesaian secara hukum perdata untuk penggantian kerugian kepada janda-janda korban eksekusi-eksekusi di tempat di mantan Hindia Belanda yang serupa dan sejenis dengan eksekusi-eksekusi yang terjadi di Rawagede dan Sulawesi Selatan.


1. Pendahuluan

Setelah Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pecah perang kemerdekaan di mantan Hindia Belanda yang memakan banyak korban, baik di pihak Belanda, maupun di pihak Indonesia. Dalam periode ini, di beberapa tempat dilakukan eksekusi-eksekusi di tempat oleh militer Belanda, di mana di desa-desa sebagian dari penduduk laki-lakinya dieksekusi tanpa proses peradilan.

Salah satu tempat itu adalah Rawagede, Jawa. Beberapa janda dari laki-laki yang dieksekusi di tempat pada waktu eksekusi di sana mengajukan tuntutan berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap Negara Belanda (selanjutnya: Negara). Dalam putusan tanggal 14 September 2011 Pengadilan Den Haag mengabulkan tuntutan dari para janda tersebut dan menilai Negara bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para janda karena kematian suami-suami mereka. (1) Setelah putusan pengadilan ini Negara dengan para janda Rawagede mengadakan pengaturan damai atas kerugian mereka.

Negara selanjutnya memutuskan untuk menawarkan kepada para janda korban eksekusi-eksekusi di tempat di mantan Hindia Belanda yang menunjukkan posisi yang sama dengan para janda Rawagede yang telah disebut sebelumnya, untuk mengadakan pengaturan secara damai dengan membuat perjanjian penyelesaian secara perdata. Kerangka yang menentukan janda-janda yang mana yang memenuhi syarat untuk membuat perjanjian penyelesaian, dipublikasikan dalam Berita Negara tanggal 10 September 2013, No. 25383. Jangka waktu pengajuan sesuai dengan pengaturan untuk para janda ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir hingga tanggal 11 September 2021. (2)

Setelah para janda, para anak yang menyatakan bahwa ayah-ayah mereka meninggal pada eksekusi-eksekusi di tempat oleh militer Belanda di Sulawesi Selatan, juga mengajukan tuntutan pada Negara. Sebagai tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Banding Den Haag pada tahun 2019 dan putusan akhir Pengadilan Den Haag tanggal 25 Maret 2020, di mana di dalamnya ganti rugi kepada beberapa dari para anak ini diakui, Negara memutuskan untuk juga membuka pengaturan untuk penyelesaian kerugian secara perdata untuk para anak korban eksekusi-eksekusi di tempat di mantan Hindia Belanda yang serupa dan sejenis dengan eksekusi-eksekusi yang terjadi di Rawagede dan Sulawesi Selatan. Pengaturan ini dipublikasikan dalam Berita Negara tanggal 19 Oktober 2020, No. 50507. Di dalamnya jangka waktu pengajuan untuk permohonan ganti rugi dari para anak ditetapkan selambat- lambatnya tanggal 19 Oktober 2022.

Pada waktu pembentukan pengaturan untuk para anak, Negara melihat alasan untuk pada saat itu memperpanjang pengaturan untuk para janda yang jangka waktu pengajuannya akan berjalan hingga tanggal 11 September 2021,

__________________________________________________________________________________________

(1) ECLI:NL:RBSGR:2011:BS8793.
(2) Lihat Berita Negara 17 Juli 2019, No. 39358.

Berita Negara 2021 No. 21042 28 april 2021

__________________________________________________________________________________________

menjadi hingga tanggal yang sama sebagaimana tanggal yang digunakan untuk pengaturan untuk para anak.

Sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman dalam Berita Negara tanggal 10 September 2013, No. 25383, Negara memilih untuk mempertimbangkan apakah pengaturan damai dapat dilakukan dengan janda-janda korban eksekusi-eksekusi di tempat di mantan Hindia Belanda yang serupa dan sejenis dengan eksekusi-eksekusi yang terjadi di Rawagede dan Sulawesi Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, prinsipnya adalah (dan tetap) bahwa tuntutan-tuntutan dari para penuntut ini terhadap Negara telah kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Kedaluwarsa 1924 atau berdasarkan Pasal 2004 BW lama (karenanya masing-masing 5 dan 30 tahun setelah terjadinya eksekusi-eksekusi di tempat) dan bahwa permohonan untuk ganti rugi harus telah diajukan dalam jangka waktu yang wajar setelah penuntut mengetahui kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban Negara. (3)

Pada tanggal 12 November 2020, mosi Sjoerdsma dkk. sehubungan dengan jangka waktu yang wajar dalam pengaturan untuk anak diterima oleh mayoritas anggota Majelis Rendah. Untuk melaksanakan mosi ini, menurut pengaturan untuk anak hanya akan dilihat apakah penuntut memenuhi persyaratan substantif untuk mendapatkan ganti rugi. Negara memutuskan untuk menggunakan kerangka yang sama dalam Peraturan ini.

Jika penuntut memenuhi persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan karena alasan tersebut dapat dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, menurut Peraturan ini tidak akan diuji apakah tuntutan terkait telah diajukan dalam jangka waktu yang wajar. Mengingat hal tersebut, persyaratan pengajuan dalam jangka waktu yang wajar tidak lagi dimasukkan sebagai salah satu persyaratan untuk dapat dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan Peraturan ini.

Dalam kondisi di mana sebuah tuntutan memenuhi persyaratan substantif yang diatur dalam Peraturan ini, Negara bersedia untuk menyelesaikan secara damai tuntutan dari penuntut berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian penyelesaian secara perdata.

Kerangka yang diuraikan setelah ini menentukan siapa yang dianggap memenuhi syarat untuk membuat perjanjian penyelesaian semacam ini. Kerangka yang menentukan siapa yang dianggap memenuhi syarat untuk membuat perjanjian penyelesaian – mengingat sifat hukum perdata murni dari tuntutan para penuntut terhadap Negara dan solusi yang dipilih untuk penyelesaiannya melalui pembuatan perjanjian penyelesaian menurut hukum perdata – tidak memiliki dasar hukum publik, tidak juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum publik.

Teks dari model perjanjian penyelesaian disisipkan sebagai lampiran.

2. Persyaratan untuk dapat dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi

Untuk mendapatkan penggantian kerugian yang diderita, seorang penuntut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Ia harus:

• Pernah menikah dengan seseorang yang dieksekusi oleh militer Belanda pada waktu eksekusi di tempat;
• Eksekusi di tempat di mana suami dari penuntut meninggal harus serupa dan sejenis dengan eksekusi-eksekusi yang terjadi di Rawagede dan Sulawesi Selatan;
__________________________________________________________________________________________

(3) ECLI:NL:GHDHA:2019:2524; ECLI:NL:RBDHA:2019:500; ECLI:NL:RBDHA:2017:13556.

Berita Negara 2021 No. 21042 28 april 2021

__________________________________________________________________________________________

• Eksekusi di tempat di mana suami dari penuntut meninggal harus pernah disebutkan dalam sumber-sumber yang telah dipublikasikan.

Apakah penuntut memenuhi persyaratan tersebut di atas harus ia tunjukkan secara meyakinkan. Untuk itu bagaimanapun juga harus diberikan data-data sebagai berikut:

1. Tanda identitas yang sah dari penuntut yang menyebutkan (paling sedikit) nama lengkapnya, tempat tinggal dan tanggal lahir;
2. Kutipan terbaru catatan sipil setempat (boleh dalam bentuk kartu keluarga);
Bukti pernikahan penuntut dengan orang yang meninggal (boleh dalam bentuk paling sedikit dua pernyataan yang salah satu di antaranya boleh merupakan pernyataan penuntut sendiri);
3. Bukti bahwa suami penuntut yang meninggal, meninggal pada eksekusi di tempat seperti diuraikan sebelumnya (boleh dalam bentuk paling sedikit dua pernyataan yang salah satu di antaranya boleh merupakan pernyataan yang berasal dari penuntut sendiri);
4. Terjemahan dalam Bahasa Belanda atau Bahasa Inggris dari pernyataan-pernyataan yang disebutkan pada angka 3 dan 4.

3. Ganti rugi

Jika, menurut pendapat Negara, telah cukup ditunjukkan secara meyakinkan bahwa penuntut memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, penuntut dianggap memenuhi syarat untuk penggantian atas kerugian yang dideritanya karena meninggalnya suaminya. Ganti rugi ini terdiri atas € 20.000, termasuk semuanya. Jumlah uang ini menutupi semua kemungkinan tuntutan-tuntutan penuntut terhadap Negara, termasuk biaya yang mungkin dikeluarkan untuk mengajukan permohonan tersebut.

4. Jangka waktu pengajuan

Agar dapat dianggap memenuhi syarat untuk penggantian tersebut di atas, penuntut harus mengajukan permohonan ganti rugi dalam waktu lima tahun setelah diumumkannya kemungkinan penyelesaian ini. Oleh karenanya, permohonan lengkap harus telah diterima oleh Negara sebelum tanggal 28 April 2026.

5. Cara mengajukan permohonan

Permohonan dengan lampiran harus diajukan lewat pos kepada:

Kantoor Landsadvocaat
Claim Indonesische weduwen
Postbus 11756
2502 AT Den Haag
Nederland

__________________________________________________________________________________________

Berita Negara 2021 No. 21042 28 april 2021

__________________________________________________________________________________________

LAMPIRAN

Model perjanjian penyelesaian

Para Pihak

Negara Belanda (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan), yang berkedudukan di ‘s-Gravenhage,

selanjutnya disebut: Negara,

dalam hal ini diwakili secara sah oleh [x],

dan

[nama penuntut], bertempat tinggal di [tempat tinggal penuntut], selanjutnya disebut [x],

dalam hal ini diwakili secara sah oleh [x],

Menimbang

(i) Berdasarkan apa yang dipublikasikan dalam Berita Negara [XX], di mana kerangka untuk pengaturan penyelesaian yang lebih luas dimuat, [penuntut] pada tanggal [tanggal] mengajukan pada Negara permohonan untuk mengadakan perjanjian penyelesaian menurut hukum perdata, sebagaimana dimaksud dalam publikasi tersebut.

(ii) Berdasarkan bukti-bukti yang digunakan [penuntut] untuk mendasari permohonannya, menurut pendapat Negara cukup meyakinkan bahwa [penuntut] memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan dalam publikasi Berita Negara sebagaimana dimaksud pada butir (i), sehingga Negara bersedia untuk tidak menggunakan alasan kedaluwarsa atas tuntutan [penuntut] dan menawarkan penggantian kerugian yang diderita oleh [penuntut] akibat meninggalnya suaminya, [nama suami], pada eksekusi di tempat pada tanggal [tanggal eksekusi] di [tempat].

(iii) Perjanjian penyelesaian ini, di mana kerugian yang diderita dan/atau masih akan diderita oleh [penuntut] akibat meninggalnya [nama suami] diselesaikan dengan damai, hanya menyangkut hubungan hukum antara [penuntut] dan Negara. Orang atau badan hukum lain tidak dapat memungut hak atas perjanjian penyelesaian ini.

Disepakati sebagai berikut

Pasal 1 Pembayaran

Negara membayar kepada [penuntut] sejumlah uang sebesar € 20.000 (terbilang: dua puluh ribu euro) sebagai penyelesaian semua kerugian yang diderita dan/atau akan diderita oleh [penuntut] sehubungan dengan meninggalnya suaminya [nama suami], termasuk semua biaya bantuan hukum atau biaya lain yang mungkin dikeluarkan [penuntut] untuk dapat mengajukan permohonan yang dimaksud pada butir (i) dari konsiderans perjanjian ini dan/atau dengan cara yang lain untuk memperoleh penyelesaian di luar pengadilan. Pembayaran akan terjadi dengan transfer ke [PM] dalam waktu [] hari setelah perjanjian penyelesaian ini ditandatangani atas nama para pihak.

Pasal 2 Pelunasan tuntas

Para pihak menyatakan dengan ini bahwa di antara mereka, kecuali yang diatur dalam perjanjian penyelesaian ini, tidak ada lagi yang saling dituntut sehubungan dengan meninggalnya suami dari [penuntut] pada eksekusi di tempat yang disebutkan pada butir (ii) dari konsiderans perjanjian ini, serta semua akibat yang muncul dan masih akan muncul, dalam bentuk apa pun. Sehubungan dengan hal tersebut para pihak saling melunaskan secara sepenuhnya dan tuntas.

__________________________________________________________________________________________

Berita Negara 2021 No. 21042 28 april 2021

__________________________________________________________________________________________

Pasal 3 Penambahan dan/atau perubahan

Perjanjian penyelesaian ini hanya dapat ditambah dan/atau diubah dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 4 Pembubaran dan pembatalan

Para pihak melepaskan hak untuk menuntut pembubaran atau pembatalan dari perjanjian penyelesaian ini.

Pasal 5 Hukum yang diterapkan

Perjanjian penyelesaian ini diatur oleh hukum Belanda.

Pasal 6 Permulaan berlaku

Perjanjian penyelesaian ini mulai berlaku pada hari perjanjian ini ditandatangani atas nama kedua belah pihak.

Demikian disepakati dan dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani.

Negara Belanda
Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Pertahanan
Diwakili oleh: [x]


Tanggal: …………

Tempat: …………

Tanda tangan: …………

[penuntut] Diwakili oleh: [x]

Tanggal: …………

Tempat: …………

Tanda tangan: …………

__________________________________________________________________________________________

Berita Negara 2021 No. 21042 28 april 2021

__________________________________________________________________________________________

Link Original: Translations of the outlines for civil law settlements regarding mass executions in the former Dutch East Indies, 1945–1949 | Regulation | Government.nl